Pendaftaran Bacaleg Dibuka Hingga 17 Juli, Hal Ini Perlu Diperhatikan Pengurus Parpol

  • Whatsapp
KPU Kota Bekasi akan membuka pelayanan pendaftaran bacaleg pemilu 2019 setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Kota Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), bagi seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2019, hingga tanggal 17 Juli mendatang.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mengatakan, pembukaan pendaftaran bacaleg ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Saya mengimbau seluruh parpol untuk tidak lupa mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu,” kata Ucu kepada SpiritNews, Minggu (8/7/2018).
Dijelaskan, melalui Silon pendaftaran bacaleg dilakukan secara online. Kemudian setiap parpol melengkapi berkas secara fisik dan menyerahkannya ke kantor KPU Kota Bekasi.
“Kami sudah meminta parpol untuk isi Silon sebulan yang lalu, baru fisiknya diserahkan untuk diverifikasi secara manual,” katanya.
Disamping itu, untuk informasi lebih jelas dan terperinci, pengurus parpol yang belum mengerti bisa membuka PKPU nomor 20/2018.
“Dalam tenggang waktu selama sepuluh hari, parpol mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan baik fisik maupun online,” jelasnya.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing bacaleg yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 mendatang dijadikan satu bundel berkas.
“Semua persyaratan yang sudah lengkap dijadikan satu bundel berkas, tanpa terpisah, agar memudahkan petugas memverifikasi,” ujar Ucu.
Pasca pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi berkas sekaligus konfirmasi, serta klarifikasi terhadap parpol ataupun instansi lain mengenai berkas-berkas yang sudah diserahkan.
“Apabila ada syarat yang kurang, ada masa perbaikan yang diberikan,” tandasnya.
KPU Kota Bekasi akan membuka pelayanan pendaftaran setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.(sam)

Pos terkait