Kota Sukabumi, SpiritNews-Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro dan Kepala Samsat P3D Kota Sukabumi, H. Iwan Juanda tinjau langsung kesiapan pelaksanaan program Bebas Denda dan Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, Selasa (10/7/2018).
Program Bebas Denda dan BBNKB kedua dan seterusnya itu, berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2018.
“Namun, untuk kendaraan dinas (plat merah), denda PKB dan SWDKLLJ tetap akan dikenakan biaya seperti biasanya. Program tersebut berlaku di seluruh Samsat yang ada di Provinsi Jawa Barat,” terang Iwan kepada SpiritNews, Selasa (10/7/2018).
Dijelaskan, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan” jelasnya.
Iwan menambahkan, pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
“Program ini diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan, kecuali kendaraan bermotor baru. Program ini meliputi bebas BBNKB Ke-2, denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan bebas denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan denda PKB,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan semua inovasi layanan yang ada di Samsat UPTD P3D Kota Sukabumi.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota menyatakan, kepolisian akan membantu Samsat Kota Sukabumi sesuai kebutuhan. “Yang penting, masyarakat pemilik kendaraan memanfaatkan program ini,” singkat Susatyo.(ony)