Mutilasi Istrinya Sendiri, Kholili Dituntut 14 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Muhamad Kholili dituntut 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Karawang.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Terdakwa kasus mutilasi, Muhamad Kholili dituntut 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Karawang.
Tuntutan yang diberikan kepada Kholili adalah dakwaan kombinasi alternatif, atas perbuatan terdakwa yang telah membunuh dan memutilasi istrinya, Siti Saidah alias Nindy.
“Kami jerat dengan KUHP pasal 44 ayat 3 Undang – undang nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Febby Febrian, Selasa (10/7/2018).
Menurut pertimbangan jaksa, perbuatan Kholili tidak termasuk dalam pembunuhan berencana meski perbuatannya amat sadis.
“Berawal dari cekcok mulut, korban terlebih dahulu mencekik leher terdakwa. Terdakwa lalu memukul korban hingga jatuh sampai meninggal,” katanya.
Dijelaskan, hal yang meringankan terdakwa adalah karena Kholili menyesali dan mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang memutilasi istrinya, meskipun korban sudah meninggal dunia saat dipukul.
“Hal yang memberatkan terdakwa karena dia melakukan perbuatan sangat sadis, meresahkan masyarakat dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” kata Febby.
Kholili didakwa karena melakukan kekerasan kepada istrinya di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang (4/12/2017) lalu. Setelah istrinya meninggal, Kholili kemudian memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.
Ia membakar tubuh dan lengan korban di semak-semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang. Sementara kepala dan kedua kaki korban dibuang di Curug Cigentis, Loji, Kecamatan Tegalwaru, Karawang.(art)

Pos terkait