Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sedikitnya 67 desa di Kabupaten Karawang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada November 2018 mendatang.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,9 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan.
Kepala Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Ade Sudiana, mengatakan, pelaksanaan Pilkades dilakukan pada tanggal 11 November 2018 dan anggaran yang sudah disipakan sebesar Rp 7,9 miliar pada APBD Perubahan.
”Untuk tahapan pembentukan panitia di tingkat desa akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2018,” ujar Ade kepada SpiritNews, Selasa (10/07/2018).
Dikatakan, awalnya pelaksanaan Pilkades ini direncanakan akan dilakukan pada tahun 2019 mendatang, namun terjadi perubahan agenda atas kebijakan Pemkab Karawang.
“Sesuai hasil rapat yang telah digelar beberapa kali bersama para kepala desa dan DPRD, maka disepakati dilaksanakan November 2018. Kami berharap Pilkades serentak berjalan sesuai harapan,” katanya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, Pemkab Karawang, Samsuri, mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, dalam satu periode berlakunya kepala desa, maka pilkades dilaksanakan sebanyak-banyaknya tiga kali dengan rentan waktu dua tahun.
“Pilkades serentak itu seharusnya tiga kali, namun di Karawang baru dua kali dan tinggal satu gelombang lagi,” kata Samsuri.
Terkait dengan pelaksanaan Pilkades, ia mengaku sebelumnya telah diagendakan pada 2019. Tapi karena pada tahun itu digelar pemilu, pelaksanaan Pilkades dimajukan dan akan digelar pada November ini.(moy)