Serapan Anggaran Sejumlah Dinas Masih di Bawah Standar

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2018, masih terdapat dinas yang serapannya di bawah 10 persen.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Serapan anggaran sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang memiliki anggaran besar, saat ini masih di bawah standar. Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2018, masih terdapat dinas yang serapannya di bawah 10 persen.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga (Disdikpora) yang memiliki alokasi anggaran paling besar di antara dinas lainnya, baru berhasil menyerap sekitar Rp 435,6 miliar dari total anggaran Rp 1,26 triliun, atau sekitar 34,55 persen.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai dinas kedua dengan anggaran terbesar, serapannya masih jeblok. Dari dari total anggaran sebesar Rp 870,29 miliar, serapan anggaran baru mencapai Rp 80 miliar atau sekitar 9,27 persen.
Dinas Kesehatan (Dinkes) yang memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 426,42 miliar, baru bisa merealisasikan Rp 107,94 miliar atau 25,32 persen. Sementara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru menyerap Rp 100,38 miliar dari total anggaran Rp 353,31 miliar, atau sekitar 28,34 persen.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dengan total anggaran Rp 134,89 miliar, baru dapat menyerap Rp 22,73 miliar atau sekitar 16,86 persen. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menyerap Rp 19,03 miliar atau 41,45 persen dari total anggaran sebesar Rp 45,916 miliar.
“Itu data update pada Jumat (6/7/2018) lalu. Mungkin sudah ada perubahan lagi sekarang,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Hadis Hediana kepada SpiritNews, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/7/2018).
Diakuinya, sejauh ini serapan anggaran sejumlah dinas masih relatif minim. Hal tersebut karena sejumlah kegiatan baru memasuki tahapan lelang. “Kebanyakan masih proses lelang. Ada juga yang sudah berjalan, ada yang sudah selesai tapi masih tahap penyelesaian administrasi,” katanya.
“Jadi serapan anggaran yang kita hitung itu berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sementara Surat Perintah Membayar (SPM) yang masih peroses kita tidak hitung,” tambah Hadis.(art)

Pos terkait