Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Satres Narkoba Polres Metro Bekasi ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan meringkus tiga orang tersangka yakni W (27), AS (32) dan KU (31).
Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga seorang laki-laki bernama WA, sering memperjual belikan narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba, AKBP Alron Situnjak mengatakan, setelah menerima informasi tim Satres Narkoba melakukan serangkain penyelidikan pada Sabtu (23/6/2018) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. sehingga diketahui ciri-ciri tersangka.
“Tersangka W dan AS diamankan di depan pos security perumahan Victoria Grand Residence, Kp. Bali, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya,” kata Alron usai menggelar konferensi pers di Lobi Mapolresta Bekasi, Rabu (11/7/2018).
Dari tangan tersangka, diamankan bungkus plastik klip bening di dalam saku celana tersangka yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram, dan 5 bungkus plastik klip bening di dalam bungkus bekas rokok dengan berat 11,48 gram yang dikubur di dalam tanah tidak jauh dari penangkapan tersangka.
“Tersangka menyimpan sabu guna mengelabui petugas, kemudian tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Egi (DPO) melalui perantara Mentoy (DPO),” ujarnya.
Ketika tersangka WA interogasi, diperoleh informasi bahwa tersangka juga menggadaikan senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru caliber 38 mm kepada KU.
“Setelah mendapatkan informasi dari WA, selanjutnya kita tindaklanjuti dengan mencari keberadaan KU dan berhasil menangkapnya pada Selasa (26/6/2018) di rumahnya, di Kp. Tambun Semer RT 03 RW 03, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya,” kata Alron.
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 2 buir peluru caliber 38 mm dari dalam lemari baju,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, narkoba jenis sabu dengan berat 0,57 gram dan 11,48 gram, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru caliber 38 mm.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(bis)