Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Dalam sepekan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta mengamanakan tiga orang yang diduga pengedar sabu-sabu.
Seseorang yang diamankan itu berinisial ALS (25) asal warga Kampung Pamoyanan, Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan dua orang lainnya berinisial Y (29) dan PA (27) dan sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nur Cahyo, Y dan PA adalah pelaku yang menjual barang haram narkotika jenis shabu-shabu kepada ALS.
“Namun tersangka Y dan PA sempat menjadi DPO,” kata Heri kepada SpiritNews di ruang kerjanya, Rabu (11/7/2018).
Saat diperiksa penyidik, kata Heri, ALS (25) mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapat dari Y. Atas informasi itu, petugas langsung mengejar pelaku Y dan PA.
“Dalam sepekan, kami berhasil menangkap Y dan PA serta barang bukti shabu-shabu 0,69 gram siap edar,” jelasnya.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta, dan pelaku dikenakan Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009.(reg)