Kota Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tunggu hasil registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum menetapkan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Komisionir KPU Bidang Sosialisasi dan SDM, Nurul menyampaikan, pada tanggal 23 Juli 2018 Kepaniteraan MK akan meregistrasi semua permohonan PHP ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
“Setelah itu, Kepaniteraan MK akan menyampaikan surat kepada KPU bahwa permohonan PHP yang diajukan adalah sekian permohonan dengan rincian daerah A, B, C,” katanya kepada SpiritNews, Kamis (12/7/2018).
Dijelaskan, dengan dasar surat tersebut KPU akan menyampaikan atau meneruskan kepada 31 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 154 KPU/KIP Kabupaten/Kota.
“Dengan dasar surat MK tersebutlah, satker yang tidak ada permohonan PHP ke MK, menetapkan paslon terpilih,” kata Nurul.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait pengusulan pengesahan dan pelantikan kepala daerah terpilih yang salah satu dokumennya adalah surat keterangan tidak ada permohonan PHP di MK.
“Tahapan pilkada tentang penetapan paslon terpilih mengikuti jadwal MK. Dengan demikian KPU baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih setelah MK melakukan registrasi PHP pada tanggal 23 Juli 2018 tersebut,” jelasnya.
Bila tidak ada gugatan, paling lambat 3 hari setelahnya bisa ditetapkan. Sedangkan bila ada gugatan, maka menunggu keputusan MK.
“MK memutus perkara PHP maksimal 14 hari setelah registrasi perkara. KPU menetapkan paslon terpilih pasca putusan MK paling lambat 3 hari setelah menerima salinan putusan MK,” bebernya.(sam)