Tim Hukum Retro Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Paslon NF

  • Whatsapp
Tim Hukum Rahmat Effendi-Tri Adhianto (Retro), siap hadapi laporan gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi yang diajukan Tim Advokasi Nur Supriyanto-Adhi Firdaus (NF) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (7/7/2018) lalu.

Kota Bekasi, SpiritNews-Tim Hukum Rahmat Effendi-Tri Adhianto (Retro), siap hadapi laporan gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi yang diajukan Tim Advokasi Nur Supriyanto-Adhi Firdaus (NF) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (7/7/2018) lalu.

Iqbal Daut Hutapea, Ketua Tim Hukum Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih tersebut mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi yang diajukan Tim Paslon NF.

Bacaan Lainnya

“Kami pun tetap menyiapkan data dan regulasinya untuk menghadapi tuntutan mereka. Meski kami percaya gugatan mereka salah sasaran,” ungkap Iqbal kepada SpiritNews, Kamis (12/7/2018).

Namun, kabar mengenai laporan gugatan sengketa yang diajukan Ketua Tim Advokasi Paslon NF, Bambang Sunaryo ke MK diakui tetap disikapi positif. Mengingat itu merupakan hak konstitusi setiap warga untuk bebas mengeluarkan pendapatnya.

Menurut Iqbal, materi yang dilaporkan Tim Advokad NF soal terstruktur, sistemis dan masif bukan bagian dari syarat gugatan sengketa Pilkada ke MK.

Pelaporan gugatan sengketa pilkada ke MK seharusnya hanya jika ada Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHP) yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 157 dan 158 tentang Sengketa Pilkada.

“Gugatan sengketa Pilkada sesuai peraturan MK sudah jelas diatur, bahwa jika jumlah penduduk sebuah kota diatas 1 juta maka perselisihan hasil penghitungan suara 0,5 persen maksimal 2,5 persen. Sedangkan selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 dan 2 sebesar 34 persen,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim MK. “Kita tunggu saja apapun keputusannya, biar nanti sidang majelis MK yang memutuskannya,” jelas Iqbal.(sam)

Pos terkait