Polres Purwakarta Bebaskan Pelaku Pungli di Waduk Cirata

  • Whatsapp
Eman Bastian salah seorang dari empat yang sempat diamankan Polres Purwakarta

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Eman Bastian, yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli) dengan alasan jasa parkir di sekitar Waduk Cirata Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sempat viral di media sosial.
“Saya sangat kaget bahwa dirinya sempat viral di beberapa akun media sosial,” kata Eman kepada SpiritNews saat dijumpai di Mapolres Purwakarta, Jumat (13/7/2018).
Menurutnya, sebagian lahan objek wisata Waduk Cirata masih ada tanah ahli waris. Sehingga, tidak bisa terjerat dengan peraturan desa (Perdes) ataupun peraturan daerah (Perda) karena dikelola oleh ahli waris.
“Awalnya mulai pintu kuning hingga jembatan sempat mau ditutup oleh ahli waris. Namun, setelah dilakukan musyawarah dengan pihak pengelila Waduk Cirata, disepakati ahli waris bisa mendirikan warung-warung dan jasa parkir dikelola oleh ahli waris,” kata Eman.
Namun akibat pungutan jasa parkir tersebut empat pemuda asal Desa Palumbon, Desa Maniis, Purwakarta, yaitu Dede (18), Eman Bastian (38), Juma (16) dan Ina (48) diamankan ke Mapolres Purwakarta dengan tuduhan membuat para pengunjung kawasan Waduk Cirata resah karena pungutan parkir dilakukan secara paksa.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta, mengatakan, dari hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan tersebut mengatakan bahwa sebagian lahan parkir di sekitar Waduk Cirata masih hak milik.
“Atas keterangan tersebut, empat orang itu dipulangkan bersyarat. Karena mereka merasa memiliki adanya hak sesuai keterangan ahli waris,” katanya.
Diakuinya, para tersangka sudah diperiksa, selanjutnya dibina dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka yang dianggap meresahkan warga.
“Jika para tersangka mengulangi perbuatannya, maka kami akan menangkap serta menjerat mereka dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjaram,” ucapnya.(reg)

Pos terkait