Kabupaten Karawang, SpiritNews-Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang menyita sejumlah dokumen, saat melakukan penggledahan di Kantor Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, Kamis (12/7/2018) kemarin.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016, pembangunan turap dan penyaluran dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pada penggeledahan ini, kami menyita (dokumen, red) Lpj dan proposal,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng.
Dijelaskan, pembangunan turap di Desa Sekarwangi yang anggarannya bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp 458 juta, hingga saat ini belum juga rampung. Berdasarkan peyidikan investigatif, kerugian negara mencapai Rp 94 juta. “Yang belum dikerjakan sepanjang 350 meter, padahal tahun berjalan sudah selesai,” katanya.
Sementara terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 80 juta dan penyaluran dana BUMDes sebesar Rp 12 juta, pihaknya belum bisa menyebutkan secara pasti kerugian negara. “Masih dalam proses penyidikan investigatif,” jelas Maradona.
Sekitar dua bulan lalu, pihak kepolisian melakukan pengecekan bangunan yang belum rampung tersebut. Namun, hingga kini belum terdapat progres pembangunan kembali. Pihak kepolisian telah menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut sejak akhir 2017.
“Sampai statusnya naik ke penyidikan pada Mei 2018, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Ada sekitar 15 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk kepala desa (Kades). Semuanya masih berstatus saksi,” kata Maradona.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sekarwangi, Ati Priyanto mengaku tidak tahu persis penyebab hingga kini pembangunan-pembangunan tersebut belum juga rampung. “Saya kurang tahu persis, silakan tanya ke Pak Kades,” katanya.(art)