Kedapatan Memiliki Ganja dan Sabu, Dua Warga Purwakarta Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus dua tersangka yang kedapatan memiki narkotika jenis sabu dan ganja.

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus dua tersangka yang kedapatan memiki narkotika jenis sabu dan ganja. Keduanya yaitu YM (29), warga Kp. Ciganea, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur. Dan ME (29), warga Kp. Cianip, Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani.

“Berawal dari informasi masyarakat, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Herri Nurcahyo.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, tersangka YM kedapatan memiliki satu bungkus kertas koran berisi ganja dalam sebuah bungkus rokok Marlboro dan tiga bungkus kecil kertas koran berisi ganja. Sementara tersangka ME kedapatan memiliki dua bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus kertas tissue dalam bekas bungkus rokok Djarum Super.

“Kedua tersangka dalam kurun waktu tiga jam, dengan lokasi berbeda berhasil diamankan. Para tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta, guna melengkapi proses lebih lanjut,” ujarnya

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(reg)

Pos terkait