Kabupaten Karawang, SpiritNews-Jajaran Polsek Kota Karawang menangkap seorang pemuda berinisial FRP alias Canga (24), warga Kp. Gempol RT 03 RW 04, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, setelah buron selama satu bulan.
FRP merupakan tersangka kasus pemerasan disertai penganiayaan terhadap korban Alhakumu Ufo Yatiat (25), pada Senin (11/6/2018), di Gang Lotus Gempol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo mengungkapkan, FRP yang mengaku sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat di Karawang, melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk.
“Pelaku kami tangkap setelah mendapat informasi keberadaannya di kawasan alun-alun kota. Dia melakukan pemerasan dibanyak tempat, termasuk di kawasan pertokoan dengan alasan meminta THR. Jika permintaannya tidak dituruti, pelaku ini tidak segan menganiaya korbannya,” ujarnya, Rabu (18/7/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menganiaya korban di rumah kontrakan korban di Gang Lotus Gempol, Kelurahan Karangpawitan, karena tidak mau memberikan uang THR. Tersangka yang dalam kondisi mabuk, lalu pergi ke luar rumah untuk mengambil batu.
“Kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban, dan menghantam kepala korban dengan batu. Namun korban sempat menangkis sehingga terjadi perkelahian. Korban mengalami luka sobek dibagian kepala dan pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.
Menurut Slamet, tersangka FRP diketahui sering membuat onar dan meresahkan masyarakat. Selain mabuk-mabukan, tersangka juga kerap meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan cara memaksa.
“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku FRP. Pelaku dikenai pasal 351 jo 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(art)