Kabupaten Karawang, SpiritNews-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang meringkus dua orang pengedar narkoba asal Kecamatan Kotabaru, Rabu (18/7/2018), dengan barang bukti 10,5 gram sabu.
Kepala BNNK Karawang, AKBP M. Julian mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kotabaru dan Cikampek.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus tersangka AA alias Bule (38), warga Kp. Bakan Maja RT 01 RW 03, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dengan barang bukti 25 paket hemat sabu, dengan total berat keseluruhan 10,5 gram,” katanya.
Dijelaskan saat ditangkap di Jalan Raya Jomin, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, tersangka AA tengah siap mengedarkan barang haram tersebut dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat.
“Modus operandi mereka memang seperti itu. Paket narkoba disimpan atau ditempel di suatu tempat, kemudian nanti pembelinya mengambil sendiri. Sementara pembayarannya dilakukan lewat transfer bank,” kata Julian.
Hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka AA mendapat narkoba tersebut dari tersangka YW alias Roy (33), warga Kp. Cariu RT 01 RW 02, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, yang diringkus petugas BNNK di kediamannya pukul 23.30 WIB.
“Saat tersangka YW ditangkap di rumahnya, memang tidak ditemukan barang bukti. Tapi tersangka mengakui perbuatannya, dan mengungkapkan narkoba tersebut didapat dari kenalannya E, warga Bandung,” katanya.
Disampaikan Julian, tersangka YW diketahui baru 3 bulan keluar dari Lapas Purwakarta. Ia mengenal E saat berada di lapas, dan terbiasa memesan narkoba kepada yang bersangkutan. Sementara tersangka AA bertugas mengambil barang tersebut dan mengedarkannya ke sejumlah kalangan.
“Para tersangka menjual sabu paket hemat tersebut seharga Rp 400 ribu per paket. Sasaran mereka sejumlah kalangan di wilayah Kotabaru, Cikampek dan Karawang, mulai dari masyarakat umum, pegawai pabrik, hingga pelajar. Ini memang modus baru, karena biasanya 1 gram sabu dijual Rp 1,5 juta,” katanya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(art)