Kabupaten Karawang, SpiritNews-Polres Karawang sudah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dalam aktivitas proyek pengarugan di Jalan Lingkar Tanjungpura-Klari, Kecamatan Karawang Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo mengatakan, pihaknya akan terlus mendalami kasus tersebut. Namun sejauh ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih memintai keterangan sejumlah pihak.
“Kita masih melakukan pemeriksaan. Operatornya, kemudian yang mengantarkan BBM-nya, dan penanggung jawab proyeknya sudah kita periksa. Belum ada yang ditetapkan jadi tersangka,masuh terus di dalami,” ujarnya kepada SpiritNews, Kamis (19/7/2018).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng menambahkan, pihaknya akan memanggil pengusaha atau kontraktor proyek tersebut, untuk dimintai keterangan terkait penggunaan BBM bersubsidi dalam aktivitas proyek.
“Yang kita kejar adalah pihak yang bertanggungjawab dalam penggunaan BBM bersubsidi. Karena ada pengakuan saksi (mandor proyek, red) telah memberi uang untuk membeli solar sesuai harga industri, tapi kita tidak bisa percaya begitu saja,” katanya.
Dijelaskan, seharusnya aktivitas proyek seperti itu tidak membeli BBM menggunakan jerigen di SPBU, melainkan langsung membeli ke depot Pertamina dan dikirim menggunakan mobil tangki ke lokasi.
“Pengusahanya pasti diperiksa. Tapi yang sedang kita dalami secara bertahap ini, siapa yang menjadi penyedia BBM bersubsidi. Siapa yang menyuruh dan siapa yang bersedia menyiapkan BBM bersubsidi itu,” kata Maradona.
Sejauh ini, delapan orang yang diperiksa sebagai saksi antaralain empat orang operator alat berat, dua orang pengantar BBM dan dua orang mandor proyek.(art)