Dana Desa “Bocor”, Sekda Kabupaten Bekasi: Ini Akan Menjadi Bahan Evaluasi

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Uju Juhaeri.

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Untuk mengantisipasi kebocoran anggaran dana desa seperti yang saat ini tengah ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Uju Juhaeri mengatakan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Bekasi melalui Organisasi Perangkat Dearah (OPD), mulai dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD). Agar dalam mengawasi anggaran yang dialokasikan ke desa-desa bisa lebih ditingkatkan lagi. Sehingga penyelewengan dana desa di Kabupaten Bekasi bisa diminimalisir.

Bacaan Lainnya

“Ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, agar kedepan bisa lebih ditingkatkan lagi pengawasannya. Sehingga pengelolaan keuangan dana desa lebih baik lagi dan taat aturan,” ucapnya.

Dijelaskan, dengan adanya dugaan penyelewengan pada dana desa yang dilaporkan ke penegak hukum. Pihaknya berharap agar hal itu menjadi bahan pelajaran untuk para pengelola anggaran di desa-desa lainya. Sehingga dana desa bisa digunakan sesuai program pemerintah yang ingin melakukan pemerataan pembangunan melalui dana desa tersebut.

“Hal ini juga harus jadi peringatan untuk pengelola anggaran, khususnya para kepala desa (Kades) agar menggunakan dana desa sesuai peruntukanya,” bebernya.

Pemkab Bekasi tidak bisa terlalu jauh mencampuri urusan yang tenggah dilakukan pihak Kejari Kabupaten Bekasi. “Untuk yang sudah dalam proses dikejaksaan, kami berharap penanganannya sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pihaknya mendorong OPD terkait lebih proaktif melakukan pengawasan dan pembinaan. Selain itu, peran serta masyarakat sangatlah penting untuk aktif melakukan pengawasan di desanya masing-masing. Sehingga dengan demikian, ke depan pengelolaan dana desa di Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi.

Diketahui, besarnya penerimaan transfer Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2018 untuk 180 desa di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 579,131,145,000 bersumber dari ADD Kabupaten Bekasi Rp 333,475,636,000, Bantuan Keuangan Pilkades dari APBD Kabupaten Bekasi Rp 28,241,829,000, Bantuan Propinsi Jawa Barat Rp 20,700,000,000 dan Dana Desa APBN Rp 196,713,680,000.(bis)

Pos terkait