Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Minggu (22/7/2018).
Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan, pemilih yang terakomodir dalam DPSHP nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 Agustus 2018 mendatang. Sementara itu untuk pemiliha yang tidak terakomodir dalam DPT, nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Jika pemilih tersebut sudah memenuhi syarat untuk memilih, yang tertinggal seperti itu, bisa menjadi DPK,” kata Ramlan kepada SpiritNews usai menetapkan DPSHP Pemilu 2019.
Dijelaskan, DPSHP Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2019 sebanyak 666.017 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 335.621 orang dan pemilih perempuan sebanyak 332.396 orang.
“Adapun untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019 mengalami peningkatan, menjadi 2.619 dengan masing masing kecamatan di Kabupaten Purwakarta mencapai ratusan TPS,” pungkasnya.(reg)