Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 12,09 Gram Pesanan Napi

  • Whatsapp
Tersangka MZ (26), warga Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, diamankan bersama barang bukti dua paket sabu ukuran besar seberat 12,09 gram dan uang tunai Rp 5 juta.

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Anggota Satuan Intelkam Polres Aceh Utara meringkus pengedar narkoba saat akan transaksi sabu, di Simpang Lampu Merak Kota Lhoksukon.

Tersangka MZ (26), warga Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, diamankan pada Jumat (20/7/2018) lalu sekitar pukul 18.30 WIB, bersama barang bukti dua paket sabu ukuran besar dan kecil, dengan berat total 12,09 gram serta uang tunai Rp 5 juta.

Bacaan Lainnya

“Dari tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit handphone dan dompet warna hitam. Setelah ditangkap oleh anggota Intelkam, tersangka diserahkan ke Polsek Lhoksukon,” ujar Kapolsek AKP Teguh Yano Budi.

Dijelaskan, transaksi itu berhasil digagalkan berkat informasi dari masyarakat yang diterima anggota Intelkam, bahwa akan ada transaksi narkoba di Simpang Empat Lhoksukon.

“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan mengintai dan menyergap pelaku yang membawa sabu. Tersangka MZ mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari JH yang berstatus napi di Rutan Lhoksukon. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.(mah)

Pos terkait