Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Purwakarta kembali mempertanyakan Penghasilan Tetap (Siltap) pada tahun 2017 yang belum terbayarkan selama 4 bulan kepada perangkat desa.
Ketua APDEI Kabupaten Purwakarta, Anwar Sadat, mengatakan, sejumlah kepala desa se-Kabupaten Purwakarta beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, kata Anwar, sudah ada kesepakatan bersama karena pihak Pemkab Purwakarta menyetujui tuntutan para kepala desa.
“Kami mengajukan beberapa aspirasi. Sementara terkait Siltap 2017 sudah ada tanggapan, akan dibayarkan melalui anggaran perubahan, walaupun hanya dua bulan yang akan dibayarkan,” kata Anwar kepada SpiritNews, Selasa (24/7/2018).
Adapun alasan pemerintah daerah terkait penghasilan tetap 2017 hanya akan dibayar dua bulan, karena Peraturan Bupati, menyebutkan keterbatasan anggaran di tahun 2017, maka rekomendasi Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) hanya akan di bayar dua bulan.
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah mengapresiasi dan mengakomodir aspirasi kami,” katanya.
Kepala Desa Cipinang, H Ahmad, mengatakan, kedepan manejemen keuangan pemerintah daerah harus baik dalam pengelolaan dan berimbang.
“Pemerintah menggenjot pembangunan, maka kebutuhan aparat desa juga harus diperhatikan. Jangan terulang kembali penunggakan penghasilan tetap untuk perangkat aparat desa,” kata Ahmad.(reg)