Polres Karawang Kembali Segel Perusahaan Pencemar Citarum

  • Whatsapp
Polres Karawang menyegel IPAL PT. SMA yang diduga membuang limbah cairnya langsung ke Sungai Citarum.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karawang menyegel Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. Sandang Makmur Anugrah (SMA), Selasa (24/7/2018) siang. Pabrik tekstil yang terletak di Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, diduga telah membuang limbah cairnya ke Sungai Citarum.

Saluran khusus yang dibuat perusahaan dibongkar polisi, setelah sejumlah warga mengeluhkan sesak napas akibat aliran limbah yang dibuang perusahaan tanpa melalui IPAL. Dengan ditemukannya saluran khusus pembuang limbah langsung ke Sungai Citarum, perusahaan tersebut dianggap telah melanggar baku mutu air limbah.

Bacaan Lainnya

“Indikator awal setelah pengukuran PH melebihi seharusnya. Normalnya 6-7, tetapi berdasar hasil pengukuran PH mencapai 11. Kita juga menunggu hasil pemeriksaan IPAL oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK),” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya usai memimpin inspeksi mendadak (Sidak) ke PT SMA.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa dua orang karyawan pabrik untuk mencari tahu apakah pembuangan limbah tersebut dilakukan secara sengaja oleh pihak perusahaan yang tidak mau rugi dengan langsung membuang limbah ke sungai atau kelalaian teknis.

“Beberapa dampak akibat pembuangan limbah tanpa proses IPAL menyebabkan bau menyengat, air limbah berwarna coklat, berbau dan menyebabkan tenggorokan kering. Kami memasang garis polisi di area saluran pembuangan limbah untuk keperluan penyelidikan,” katanya.(moy)

Pos terkait