Karena Melawan Petugas, EG Terpaksa Ditembak

  • Whatsapp
Tim Resmob Polres Lhokseumawe meringkus seorang tersangka curanmor, EG (38), di Jalan Darussalam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (24/7/2018) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Tim Resmob Polres Lhokseumawe meringkus seorang tersangka curanmor, EG (38), di Jalan Darussalam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (24/7/2018) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka EG (38 thn), warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawem, juga merupakan residivis kasus curanmor dengan vonis satu tahun di PN Bireun dan dua tahun di PN Lhokseumawe.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, SH., menyebutkan, tersangka ditangkap menindak lanjuti laporan polisi terkait curanmor.

“Ada 7 laporan polisi terkait curanmor yang kita terima, salah satunya dari pelapor T. Zaki Parista (22 tahun), warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Ia melaporkan peristiwa pencurian sepeda motornya di Jalan Alkalali, Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, di bulan Maret lalu,” katanya, Rabu (25/7/2018).

Dijelaskan, saat itu korban parkir di depan Masjid Darusalam, Hagu Selatan “Ketika kembali, sepeda motornya tidak terlihat lagi atau hilang. Kasus ini menjadi atensi Kapolres Lhokseumawe untuk segera diungkap,” ujar Budi.

Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Hilux warna hitam. Saat itu, petugas tengah membuntuti dan kemudian melakukan penghadangan serta penyergapan dari dua arah di depan RS Vinca Rosea, Jalan Darussalam.

“Tersangka yang terkepung dan tidak dapat bergerak, ditarik dan digiring keluar mobil. Namun tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah samurai, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka.” ungkapnya.

Selain menangkap EG, polisi juga mengamankan dua unit Honda Supra X 125, satu unit Yamaha Mio Sporty, satu unit mobil Toyota Hilux, satu paket narkotika jenis ganja kering, satu buah samurai beraksara Jepang, satu buah kunci letter T, satu set kunci dengan ukuran bervariasi, dan satu buah gunting stainless steel.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP Jo 363 KUHP tentang curanmor,” katanya.(mah)

Pos terkait