Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Penganugerahan Kota/Kabupaten Layak Anak Tahun 2018, di Dyandra Convention Center, Surabaya, Senin (23/7/2018) lalu.
Namun, penghargaan tersebut dinilai telah tercoreng dengan adanya kasus kejahatan terhadap anak yang masih kerap terjadi di Kabupaten Bekasi. Bahkan belum lama ini, seorang ibu muda tega menghabisi nyawa anaknya yang baru lahir, dan membuang jasadnya ke tempat sampah.
“Ini musibah buat kita semua masyarakat Kabupaten Bekasi, dan menjadi kado pahit untuk Pemkab Bekasi yang baru saja mendapatkan predikat KLA,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum kepada SpiritNews, Rabu (25/7/2018).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, kondisi tersebut harus menjadi pecutan bagi Pemkab Bekasi, untuk bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa Predikat Kabupaten Layak Anak adalah penghargaan yang tepat diberikan untuk Kabupaten Bekasi.
“Secara, banyak masyarakat yang kemudian meragukan dan bertanya benarkah Kabupaten Bekasi dalam arti kota kita ini layak untuk anak?” sindirnya.
Meski demikian, keberhasilan Pemkab Bekasi meraih predikat Kabupaten Layak Anak tentunya patut disyukuri dan perlu terus digaungkan, dan disosialisasikan program-programnya ke masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Harus dibangun rintisan Kabupaten Layak Anak secara sistematis dari mulai tingkat RT, RW, desa dan kecamatan hingga benar-benar kota kita, Kabupaten Bekasi ini terlihat nyata sebagai Kabupaten Layak Anak,” katanya.
Hal itu perlu dilakukan, agar kasus kejahatan terhadap anak-anak seperti yang dilakukan oleh ibu muda kepada anaknya itu tidak terulang kembali. “Untuk anak, kita harus bekerja sama. Karena menjaga anak sama dengan menjaga masa depan Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Seperti diketahui, seorang ibu muda berinisial DF (20), tega membunuh bayinya usai melahirkan sendiri tanpa bantuan bidan di sebuah kontrakan, di Kp. Tegal Danas Kaum RT 01 RW 05, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Minggu (15/7) lalu.
Sang bayi dibunuh dengan cara dicekik lehernya sampai kulitnya tersayat, lalu ari-arinya dipotong menggunakan pisau dan membuang jasadnya ke tempat sampah. Alasannya, DF malu karena sang buah hatinya itu lahir di luar ikatan pernikahan dengan sang kekasih.
Akibat perbuatannya, kini DF mendekam di balik jeruji besi dan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.(bis)