Tipu 20 Pencaker, Seorang Tukang Ojek Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Dua puluh kali melakukan penipuan kepada para pencari kerja (Pencaker), AR (42), warga Dusun Ciherang RT 01 RW 07, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, diringkus Satuan Reskrim Polres Karawang.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dua puluh kali melakukan penipuan kepada para pencari kerja (Pencaker), AR (42), warga Dusun Ciherang RT 01 RW 07, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, diringkus Satuan Reskrim Polres Karawang.

Tersanka yang kesehariannya menjadi tukang ojek tersebut, memperdaya para korban dengan menjanjikan pekerjaan di sejumlah perusahaan di Karawang. Para korban dimintai uang Rp 5-6 juta, untuk bisa menjadi karyawan di perusahaan yang ditawarkannya.

Bacaan Lainnya

“Modus pelaku dengan menawarkan pekerjaan ke setiap korban, yaitu PT. DAIKI, PT. TJ-FOR-G dan PT. FCC. Para korban dijanjikan menjadi karyawan dengan membayar sejumlah uang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo, Rabu (25/7/2018).

Dijelaskan, setelah korban menyetor sejumlah uang, tersangka memberikan surat kontrak palsu kepada para korban. Mereka dijanjikan akan segera bekerja setelah mendapatkan surat kontrak.

“Kenyataannya sampai sekarang tidak ada yang dipanggil untuk bekerja, dan surat kontrak tersebut palsu. Sebab pihak perusahaan tidak merasa membuat surat kontrak itu. Dan pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Slamet.

Pengungkapan kasus penipuan tenaga kerja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kebanyakan korban adalah pencaker berusia 19-20 tahun yang baru lulus sekolah, dan belum mempunyai pengalaman bekerja.

“Sudah tujuh korban yang teridentifikasi, mereka rata-rata berusia 19-20 tahun yang memang tidak tahu mekanisme mencari pekerjaan. Total kerugian para korban mencapai Rp 69 juta lebih,” katanya.

Petugas mengamankan barak bukti berupa lima lembar surat panggilan PT. TJF, dua lembar surat pengambilan barang, dua lembar surat perjanjian kontrak kerja, tiga lembar jadwal kerja PT. DAIKI, empat lembar jadwal kerja PT. Toyota, satu lembar biodata karyawan, delapan belas lembar kwitansi, tiga buah kunci loker, lima nametag, tiga lembar absen pelatihan BLK dan dua kartu member PT. Toyota.

“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara,” katanya.(art/moy)

Pos terkait