Kabupaten Karawang, SpiritNews-Polres Karawang tetapkan seorang penjual jamu berinisial YU sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menyebabkan korban jiwa dua warga Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, disamping mengamankan YU, pihaknya juga menyita puluhan miras yang diduga dioplos sendiri oleh tersangka.
“YU diduga mengoplos sendiri miras tersebut yang kemudian dibeli dan dikonsumsi oleh para korban,” ungkap Slamet, di sela proses autopsi jenazah salah satu korban di TPU Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Jumat (27/7/2018).
Dijelaskan, polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. “Ini masih dalam proses pemeriksaan, termasuk keterlibatan yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Slamet, hingga saat ini pihaknya belum menentukan pasal pidana yang disangkakan. “Pemeriksaan masih berlangsung dan termasuk juga pengumpulan alat bukti,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan otopsi dalam rangka untuk mengetahui penyebab kematian kedua korban yang diduga akibat miras oplosan. Untuk kandungan campuran miras oplosan masih dilakukan pendalaman dan barang bukti dikirim ke laboratorium untuk mengetahui kadar kandungannya.
“Kami juga sudah mengambil cairan miras di dalam tubuh korban dan dikirimkan ke laboratorium. Nanti hasilnya dibandingkan dengan hasil miras yang telah disita,” pungkasnya.(art)