Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Dewan Pembina Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta) mendorong pihak kepolisian, untuk menertibkan debt collector di wilayah Purwakarta yang sering meresahkan masyarakat.
Tarman Sonjaya menagatakan, tindakan debt collector yang merampas kendaraan milik konsumen di pinggir jalan merupakan aksi premanisme. “Karena sudah merampas hak konsumen tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi,” katanya kepada SpiritNews, Sabtu (28/7/2018).
Menurutnya, seolah-olah pihak debt collector lebih berperan dan berkuasa daripada pihak pengadilan dan kepolisian untuk menyita barang milik konsumen.
“Polisi saja menindak kendaraan bermotor dipayungi oleh hukum. Tindakan debt collector tidak ada badan hukumnya, itu sudah jelas meramapas dan melakukan tindakan premanisme,” ungkap Tarman.
Oleh kerena itu, pihaknya mendorong aparat berwenang lebih tegas menangani persoalan debt collector yang sudah merresahkan masyarakat.(reg)