Kabupaten Aceh Tengah, SpiritNews-Sejumlah Koperasi Petani Kopi Gayo mengeluhkan besarnya pajak pertambahan nilai yang harus dibayar, untuk setiap transaksi domestik atau di dalam negeri.
“Kami harus bayar 10 persen untuk setiap transaksi di dalam negeri, ini terlalu memberatkan,” keluh Ketua Asosiasi Produser Fairtrade Indonesia, Djumhur, ketika beraudiensi dengan Bupati Aceh Tengah, Shabela Ahubakar, Sabtu (28/7/2018).
Dijelaskan, pihaknya sudah menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) RI, untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh eksportir kopi tersebut. Namun hingga kini belum ada jawaban tegas.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku untuk kopi tersebut, terhitung sejak tahun 2015 dan mulai beberapa bulan terakhir, petugas pajak sudah meminta koperasi untuk membayar kewajiban yang besarnya mulai Rp 500 juta hingga Rp 4 Miliar.
Ia berharap ada solusi ke depan, agar tidak memberatkan koperasi yang anggotanya adalah petani Kopi. “Selama ini kita tidak pernah membebani petani dengan pajak tersebut,” ucap Djumhur.
Merespon keluhan para pengurus Koperasi Petani Kopi, Bupati Shabela mengatakan, pihaknya perlu konsultasi lebih intens dengan pihak Ditjen Pajak di Jakarta. “Perlu dijelaskan kepada pihak Ditjen Pajak di Jakarta, supaya jelas duduk permasalahannya. Nanti kami akan dampingi langsung,” katanya.
Hingga saat ini, terdapat 24 koperasi produsen kopi yang bersertifikat fairtrade dengan anggota mencapai 35 ribu kepala keluarga. Ditambah petani kopi lain sebanyak 60 ribu kepala keluarga yang tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues.(mah)