Dua Anggota BNN Gadungan Diringkus Polisi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Wawang alias Beto (40) dan Devry Gabriel alias Depi diamankan anggota Polsek Setu.

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Polsek Setu meringkus dua anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan di Kampung Serang RT 01 RW 01, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Keduanya diamankan lantaran melakukan pemerasan terhadap warga sekitar.

 

Bacaan Lainnya

Dua tersangka tersebut yakni Wawang alias Beto (40) dan Devry Gabriel alias Depi (38), diamankan penyidik berikut barang bukti berupa uang Rp 400 ribu. “Keduanya masih kita lakukan pemeriksaa lebih lanjut,” kata Kapolsek Setu, AKP Wahid Key.

 

Dijelaskan, keduanya melakukan pemerasan terhadap Roy Kamaludin (27). Saat itu, Beto dan Depi datang ke rumah kontrakan korban yang kedapatan mengonsumsi narkotika. Namun, korban membantah tundingan pelaku.

 

Wahid mengatakan, Roy tidak berani melawan tudingan pelaku karena mereka mengaku sebagai anggota BNN. Bahkan pelaku menunjukkan dua pucuk pistol jenis FN, padahal kedua benda tersebut adalah korek api. Lalu keduanya mengancam korban akan membawanya ke kantor.

 

Melihat korban ketakutan, tersangka menawarkan damai dengan catatan harus memberikan uang. Korban mengaku hanya memiliki uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Awalnya Beto dan Depi menolak, dan memaksa Roy memberikan uang damai sebesar Rp 10 juta.

 

Merasa keberatan dengan nominal yang dipatok, Roy bernegosiasi hingga diputuskan uang damai sebesar Rp 2 juta. “Dengan dalih akan meminjam uang ke rekannya, korban meminta kelonggaran waktu dan akan bertemu di depan SPBU di perkampungan setempat,” jelasnya.

 

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, Roy kemudian melapor ke polisi atas kasus pemerasan yang dia alami. Berbekal laporan Roy, anggota kemudian menggerebek dua tersangka yang sedang menunggu korban di SPBU.

 

Awalnya mereka menolak telah melakukan pemerasan, namun saat digeledah mereka tidak mampu berkutik. Petugas menemukan dua pucuk korek api berbentuk pistol dan dua lencana penyidik BNN, sebuah borgol tangan dan borgol jempol dan empat ponsel pelaku.

 

“Pengakuannya mereka baru pertama kali beraksi, karena selama ini bekerja sebagai sopir taksi online. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun,” tandasnya.(bis)

Pos terkait