Dua Pelaku Spesialis Pembobol ATM Menggunakan Tusuk Gigi Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Polres Karawang menangkap dua anggota sindikat pencurian uang yang melancarkan aksinya dengan cara mengganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dua dari tiga pelaku spesialis pembobol ATM asal Lampung dan Jakarta di dibekuk polisi. Keduanya yakni AI (31) dan BG (33), sementara satu pelaku lainnya YS (40) jadi DPO pihak kepolisian.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya telah menangkap sindikat pencurian uang yang melancarkan aksinya dengan cara mengganjal kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Aksi kejahatan para pelaku terungkap setelah pihak kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapat informasi, kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Telukjambe Barat dan berhasil menangkap dua pelaku. Mereka diduga telah melakukan perbuatannya cukup intens, sehingga dalam pemeriksaan awal sehari itu lebih dari 5 TKP yang menjadi target operasinya,” katanya, Senin (30/7/2018).

Dijelaskan, para pelaku diduga merupakan sindikat antar kota yang beraksi bukan hanya di wilayah Karawang, melainkan di beberapa kota lain yang saat ini masih terus dikembangkan. “Mereka adalah sindikat asal Lampung,” kata Slamet.

Proses penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang merasa menjadi korban di salah satu minimarket. Modusnya dengan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, kemudian pada saat korban mengalami kendala salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan, sehingga korban terperdaya tanpa sadar kartu ATM-nya telah ditukar dan PIN didiketahui oleh para pelaku.

“Masing-masing tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda, ada yang berpura-pura memberikan bantuan pada korban dan ada yang menguras dana korban setelah mempunyai kartu ATM dan PIN korbannya,” katanya.

Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 buah handphone, 3 kartu atm, 3 buah tusuk gigi, 2 potong baju dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. “Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.(moy)

Pos terkait