Kabupaten Karawang, SpiritNews-Warga Kecamatan Pangkalan, diringkus polisi setelah menjual sejumlah motor yang dipinjamnya. Pelaku RYI alias Aldi (22) merupakan buruh harian lepas, menjalankan aksinya dengan modus belanja pakaian ke daerah Bandung, sehingga motor dipinjam berikut surat-surat kendaraannya.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, dari laporan korban, penipuan itu terjadi pada Rabu, 27 Juni 2018 lalu sekitar pukul 07.00 WIB, di Kampung Naringgul, Desa Kutalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.
“Pelaku meminjam motor kepada korban bernama Eman, lalu tanpa sepengetahuan korban motor dijual kepada penadah,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (30/7/2018).
Dijelaskan, sasaran pelaku adalah orang-orang yang sudah dikenal baik maupun yang baru saja dikenal. “Lalu dengan bujuk rayunya tersangka ini meminjam motor, kemudian langsung dilarikan oleh yang bersangkutan,” kata Slamet.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan di 8 TKP yang tersebar di wilayah hukum Polsek Pangkalan, 5 TKP di wilayah hukum Polsek Telukjambe Barat, dan beberapa TKP lainnya tersebar di wilayah hukum Polres Karawang dan Polres Bogor.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Slamet.
Pengakuan pelaku, motor hasil penipuannya itu dijual ke penadah di Karawang, Indramayu dan Subang seharga Rp 2 juta hingga Rp 9 juta. Motor-motor yang berhasil dijual pelaku diantaranya, Honda Beat, Honda Supra, Honda Vario, Yamaha X-Ride, Yamaha Jupiter dan Yamaha Mio.(moy)