Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Pasca terungkapnya praktik jual beli fasilitas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin, Bandung. Lapas Kelas III Kabupaten Bekasi perketat pengawasan.
Meski tidak dihuni narapidana (Napi) kelas kakap. Namun potensi pelanggaran disemua lapas relatif serupa, penawaran sejumlah uang maupun pemberian terjadi di hampir seluruh Lapas, termasuk di Cikarang. Namun penawaran tersebut tidak akan berlaku pada petugas yang memiliki integritas tinggi.
“Pemberian dengan bentuk apapun agar mendapat hal yang lebih itu terjadi di setiap Lapas. Semua napi, jika memiliki uang dan kemampuan, pasti menginginkan hal yang lebih, baik soal fasilitas maupun hal lainnya, tapi kami melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Dapat dipastikan penambahan fasilitas dan sebagainya tidak ada di Lapas Cikarang,” kata Kepala Lapas, Kadek Anton Budiharta kepada SpiritNews, Senin (30/7/2018).
Dijelaskan, peningkatan pengawasan pun dilakukan terhadap barang yang masuk dan keluar, seperti halnya barang elektronik, telepon genggam, hingga narkoba.
“Narkoba ini menjadi perhatian kami juga, karena banyak napi di sini yang berasal dari kasus narkoba. Maka dari itu pengawasan ketat dilakukan. Sudah sejak lama, setiap dua hari sekali atau seminggu tiga kali kami lakukan razia rutin untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang masuk, termasuk narkoba,” ujarnya.(bis)