Polres Karawang Amankan 13 Pengedar Narkoba dalam Dua Minggu

  • Whatsapp
Polres Karawang amankan 13 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, dengan barang bukti 107,64 gram sabu dan 0,5 kilogram ganja.

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dalam dua minggu, Satuan Narkoba Polres Karawang amankan 13 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, dengan barang bukti 107,64 gram sabu dan 0,5 kilogram ganja. Para tersangka terdisi dari 5 pengedar jaringan Jakarta dan 8 orang jaringan Bandung.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, para tersangka mengedarkan narkoba dengan modus menempel pesanan konsumen di tiang telepon, listrik, atau pohon. Pesanan tersebut dimasukan bungkus permen. Satu bungkus permen ditaksir mencapai Rp 700 ribu.

Bacaan Lainnya

“Mereka mengedarkan melalui komunikasi via handphone, tidak bertemu langsung dengan pengguna narkoba,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (31/7/2018) siang.

Selain menyita 107,64 gram sabu dan 0,5 kilogram ganja, petugas juga menyita sejumlah handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan pembelian narkoba, serta beberapa bungkus permen dan obat-obatan.

“Harga sabu-sabu tiap 1 kilogram mencapai Rp 2 juta. Para pelaku ini cukup profesional, konsumennya orang dekat,” ujar Slamet.

Diakui salah seorang pengedar sabu, Aan (35), tiap transaksi dia memperoleh keuntungan Rp 200 ribu. Barang haram tersebut ia peroleh dari orang lain, dan pekerjaan ini telah dilakoninya selama tiga bulan. “Sabu-sabu itu hanya titipan, kiriman ke konsumen tergantung pesanan,” akunya.

Sebanyak 8 tersangka pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tiga tersangka lain dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti lebih dari 5 gram, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara 2 tersangka pengedar ganja akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(moy)

Pos terkait