Kabupaten Bekasi, SpiritNews -Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Pebayuran diduga lakukan Pungutan Liar (pungli) hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Buas, Yanto, menduga salah satu oknum guru berinisial (NN) melakukan pungutan sebesar Rp 30 ribu terhadap siswa dengan motif pengambilan formulir untuk melanjutkan ketingkat SMK. Meski ajaran baru sudah berjalan namun dalam suasana tersebut banyak dugaan praktek pungli dikalangan guru hal itu harus ditindak lanjuti, sebab jika didiamkan praktek pungli akan merambat kesemua oknum guru.
Menurut dia, pada saat pelulusan anak murid diminta untuk mengambil pormulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh sekolah dan harus ditebus dengan nominal harga sebesar Rp 30 ribu.
“Bahkan para siswa sering merasa sedih dan mengadu bahwa dirinya sering dihina dan diperlakukan oleh oknum guru tersebut tidak dididik seperti layaknya murid,” kata dia, Rabu (1/8/2018) kepada SpiritNews.
Sambungnya, karena perlakuan guru tersebut yang tidak senonoh kepada murid, mereka (murid-red) hanya bisa diam dan merenung karena ketakutan, setelah ditanya mengenai hal tersebut Kepala Sekolah SMPN 2 Pebayuran, H.Popo mengatakan dalam waktu dekat ia akan memanggil oknum guru tersebut bahkan akan dilakukan pembinaan olehnya.
“Saya harap kepala sekola bisa bertidak tegas atas dugaan tersebut, sebab jika terus didiamkan salah satu oknum itu akan terus berulah dan akan semakin banyak wali murid yang mengeluhkan hal itu,” ucapnya.
Mengenai hal itu Bupati Kabupaten Bekasi harus bertindak dan sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan, dia meminta pewnegak hukum pun turut turun atas dugaan tersebut sebab kalau dibiarkan begitu saja kedepannya akan banyak oknum guru yang melakukan tindakan tersebut.
“Bukan hanya dari LSM sebagai kontrol sosial yang bertindak, namun penegak hukum pun harus bertindak untuk menindak lanjuti dugaan kasus tersebut,” tandasnya. (bis)