Kedapatan Memiliki 2 Paket Ganja, Warga Pasawahan Diringkus Polisi

  • Whatsapp
NH (58), warga Kp. Cipinang, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, kedapatan memiliki 2 paket ganja kering siap pakai.

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-NH (58), warga Kp. Cipinang, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, lantaran kedapatan memiliki 2 paket ganja kering siap pakai.

Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya warga yang kerap mengonsumsi narkoba di lingkungannya.

Bacaan Lainnya

“Pada saat itu petugas langsung menuju lokasi di Cikolotok, Margasari, untuk melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap NH,” ungkapnya kepada SpiritNews, Kamis (2/8/2018).

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2 paket sedang narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas warna coklat. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Purwakarta.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wialayah hukum Purwakarta,” bebernya.

Tersangka NH dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(reg)

Pos terkait