Kabupaten Aceh Utara-Personel Polsek Tanah Pasir menangkap seorang tersangka tindak pidana penganiayaan, Minggu (5/7/2018). Tersangka MZK (49), warga Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, merupakan DPO kasus penganiayan terhadap tetangganya, Putri Ayu (28).
Kapolsek Tanah Pasir, Iptu Asriadi mengungkapkan, kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada 29 Maret 2018 lalu, di Gampong Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sementara tersangka baru bisa diamankan pihaknya setelah menjadi DPO selama empat bulan.
Dijelaskan, pihaknya menangkap tersangka MZK di rumah mantan istrinya, dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanah Pasir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pemukulan dengan cara menampar, menendang wajah dan badan korban. Saat itu korban sedang menjaga kedai miliknya, kemudian pelaku datang menggunakan mobil melakukan penganiayaan lalu pergi,” ujar Asriadi, Senin (6/8/2018).
Ia mengatakan, motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut diduga karena kesal dengan ucapan korban pada anak tiri perempuan pelaku, sehingga membuat anak tirinya tidak berani pulang ke rumah.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dari pemeriksaan awal pelaku diketahui positif menggunakan narkoba, terbukti dari alat tes urine.” pungkas Asriadi.(mah)