Kabupaten Karawang, SpiritNews-Selama sepekan terakhir, sebanyak 452 truk yang melebihi muatan ditilang oleh Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI).
“Ratusan kendaraan truk itu ditilang selama kurun waktu 1-7 Agustus,” ujar Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub RI, disela pengawasan angkutan barang dalam pengentasan overload dan over dimensi di Jembatan Timbang Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Karawang, Kamis (8/9/2018).
Dikatakan, penilangan tersebut dilakukan seiring dengan diterapkannya pemberlakuan aturan tilang untuk kendaraan overload dan over dimensi atau kendaraan melebihi muatan.
Kemenhub baru memberlakukan aturan tilang di tiga jembatan timbang percontohan, yakni Jembatan Timbang Balongandu Karawang, Jembatan Timbang Losarang Indramayu, dan Jembatan Timbang Widang Tuban.
Dari 452 kendaraan yang ditilang, sebanyak 52 kendaraan ditilang di Jembatan Timbang Balonggandu. Sebanyak 232 truk ditilang di Jembatan Losarang, sementara di Jembatan Timbang Widang terdapat 268 kendaraan yang ditilang.
Kendaraan yang ditilang karena melebihi muatan di antaranya truk pengangkut beras, pupuk, semen cair, besi, minuman, baja ringan, limbah rongsokan, semen, serta truk yang mengangkut pakan ternak.
Risal mengatakan, semua pihak terkait termasuk kalangan sopir truk, sudah siap dengan penerapan sanksi bagi truk yang melebihi muatan. “Hari ini telah dikumpulkan kalangan sopir, asosiasi transportasi, dan lain-lain untuk disampaikan mengenai sanksi tegas overload dan over dimensi,” katanya.
Selain tilang, ada juga penerapan sanksi untuk kendaraan truk yang overload dan over dimensi lainnya, yakni sanksi pemindahan muatan. “Mengapa harus ada pemindahan muatan, karena tingkat pelanggaran daya angkut sangat tinggi,” katanya.(moy)