MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kota Bekasi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Iqbal Daut, Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto.

Kota Bekasi, SpiritNews-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2018.

Sidang putusan nomor perkara 27/PHP.KOT-XVI/2018, prihal gugatan terkait Pilkada Kota Bekasi yang digelar di Ruang Sidang Utama, Lantai II Gedung MK, Kamis (9/8/2018) pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman, didampingi Hakim Anggota Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan Putusan MK Nomor 27/PHP.KOT/VII/2018. Dengan amar putusan menyatakan pokok permohonan pemohon tidak diterima.

Iqbal Daut, Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto selaku pihak terkait menyambut baik hasil putusan MK yang menolak gugatan pemohon Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 2, Nur Supriyanto dan Ady Firdaus.

“Kami mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya telah membukakan pintu hati dan nurani para Majelis Hakim Konstitusi, yang secara lurus dan terang benderang memutuskan menolak atau tidak menerima Gugatan pemohon,” ungkapnya.

Dijelaskan, dengan tidak diterimanya gugatan pokok permohonan pemohon tersebut, maka Paslon Nomor Urut 1 Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih untuk memimpin Pemerintahan Kota Bekasi Periode 2018-2023.

“Sejak awal kami selaku tim kuasa hukum menilai pokok permohonan pemohon dan semua dalil-dalil pemohon paslon nomor urut 2 tidak benar, dan tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara substansial, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Gugatan Sengketa Perselisihan Pilkada,” jelasnya.

Dengan dibacakannya putusan yang telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, maka pihaknya meyakini jadwal pelantikan Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto pada tetap pada tanggal 20 September 2018. “Sebagaimana yang telah menjadi agenda KPU, akan tepat waktunya,” bebernya.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa pemohon (a-quo) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan , dan menyatakan pokok perkara permohonan pemohon tidak diterima.(sam)

Pos terkait