Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi didesak agar transparan, dalam penyajian berkas hasil seleksi dan verifikasi calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Pasalnya, dalam ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Di dalamnya diatur tahapan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS).
“KPU Kabupaten Bekasi ini lembaga yang pelit dalam penyajian informasi publik, silahkan buka website resminya. Berkas dan biodata caleg tidak publis. Bagaimana mungkin masyarakat bisa menanggapi,” ujar Taufik Rahman, aktivis mahasiswa Pranata Indonesia kepada SpiritNews, Kamis (9/8/2018).
Menurutnya, proses administrasi persyaratan bacaleg sangat rentan dimanipulasi, agar bisa lolos menjadi caleg dan mengikuti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Hal ini banyak terjadi diberbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi.
“Banyak sekali penyimpangan, termasuk soal penggunaan ijazah palsu. Bahkan tahun lalu ada anggota dewan Bekasi yang lolos verifikasi KPU Bekasi diduga menggunakan ijazah palsu, sehingga ada pihak yang melaporkan ke kepolisian,” imbuhnya.
Taufik mengaku sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu caleg dari Partai Gerindra ke KPU Kabupaten Bekasi dan instansi terkait lainnya. “Salah satu calon sudah saya laporkan soal dugaan penggunaan ijazah palsu. Tinggal kita lihat, apakah KPU Bekasi mau terbuka kepada masyarakat soal berkas pencalegan tahun 2014 dan tahun 2019,” tandasnya.(bis)