Pengedar Pil Hexymer asal Purwakarta Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
AJN (22), warga Kp. Sempur Nunggal, Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-AJN (22), warga Kp. Sempur Nunggal, Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, dibekuk Satuan Reserse Narkoba karena kedapatan memiliki 401 butir obat keras jenis Hexymer.

Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Herri Nurcahyo menjelaskan, tersangka dibekuk di Jalan Raya Bojong Sawit, Kp. Cijolang, Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, pada hari Jumat (10/8/2018) lalu.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan bermula ketika jajaran melakukan observasi ke wilayah tersebut, dan mendapati ada seseorang yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di lokasi tersebut,” kata Herri kedapa SpiritNews, Senin (13/8/2017).

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas mendapati 401 butir pil Hexymer. “Tersangka mengakui kalau dirinya bukan apoteker, dan tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan barang tersebut ke khalayak umum,” ungkap Herri.

Selain itu, tersangka juga mengaku sudah berulangkali melakukan perbuatannya. “Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan oleh anggota ke Mako Polres Purwakarta guna proses sidik lebih lanjut,” ucapnya.

Tersangka terancam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(reg)

Pos terkait