Penghapusan Anggaran Hukuman Jinayah Dinilai Melemahkan Penerapan Syariat Islam di Aceh

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Koordinator LSM Acheh Future, Fatihul Jihad.

Kabupaten Aceh Tenggara, SpiritNews-Koordinator LSM Acheh Future, Fatihul Jihad sangat menyayangkan pengahapusan anggaran untuk pelaksanaan hukuman jinayah (pidana Islam), oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara.

Akibatnya, rencana pelaksanaan hukuman cambuk terhadap salah satu anggota DPRK Aceh Tenggara berinisial TG, bersama dua warga lainnya AM dan JN yang telah terbukti melakukan maisir (perjudian) sabung ayam terancam gagal.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Usut Kelangkaan BBM Jenis Premium di Aceh Utara!

Menurut Fatihul, penghapusan anggaran pelaksaan hukuman jinayah dinilai sangat tidak tepat. Seharusnya anggaran pelaksanaan hukuman jinayah menjadi salah satu yang diprioritaskan, mengingat penegakan syariat Islam merupakan salah satu hasil dari MOU Helsingky, UU Otomi Khusus, UUPA dan program Pemprov Aceh yang dipimpin Irwandi Yusuf dan Nova dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayah.

“(Belum lagi, red) visi-misi Bupati Raidin dan Wabup Bukhari diantranya mewujudkan masyarakat Aceh Tenggara yang religius,” ujarnya kepada SpiritNews, Sabtu (18/8/2018).

Dia mengharapkan pemerintah Aceh Tenggara segera memasukan kembali anggaran pelaksanaan hukuman jinayah dalam anggaran perubahan, dan segera melaksanakan hukuman cambuk terhadap salah satu anggota DPRK bersama dua warga lainnya yang telah terbukti melakukan maisir (perjudian) sabung ayam.

“Jika hal tersebut tidak segera direalisasikan, kami khawatir penegakan syariat Islam di Aceh akan melemah. Ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah akan timbul terkait penegakan hukum di Aceh, khususnya di Aceh Tenggara. Bahkan dapat memicu masyarakat mengambil tindakkan main hakim sendiri,” papar Fatihul.

Berita Lain: Aceh Tawarkan Potensi Budaya dan Wisata yang Menarik

Sementara itu, Kasatpol PP Aceh Tenggara, Zul Fahmi, S.Sos., mengatakan, pihaknya telah mengusulkan anggaran 2018 untuk eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayah. Namun belum bisa terakomodir hingga saat ini.

“Aggaran tersebut dicoreng pihak BPKD, dengan alasan keuangan daerah masih defisit,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait