Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Jajaran Polres Aceh Utara meringkus dua pengedar sabu asal Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya yakni Mul (42) dan Zul (36), diringkus saat berada di rumah salah seorang bandar berinisial J yang berhasil melarikan diri, usai terjadi baku tembak dengan polisi.
Penggerebekan yang melibatkan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Aceh Utara tersebut, terjadi di Gampong Meunasah Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (19/8/2018).
“Dua pelaku berhasil diamankan, sementara untuk satu pelaku lain berinisial J melarikan diri ke arah sungai atau rawa-rawa,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Kholiddiansyah, Senin (20/8/2018).
Baca Juga: Dua Pemuda Sukatani Diringkus Usai Transaksi Narkoba
Dijelaskan, saat ini pelaku J sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Personel Opsnal Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Aceh Utara, terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Diketahui, peristiwa baku tembak terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. “Tiba-tiba saat penangkapan, pelaku J melakukan penembakan dari arah dalam rumahnya ke arah personel opsnal, dan kemudian personel opsnal gabungan intelkam dan reskrim membalas tembakan ke arah rumah pelaku J,” kata Kholiddiansyah.
Berita Lain: Polres Cimahi Tangkap 3 Pelaku Pencuri Ban dan 2 Pengedar Narkoba
Selain menangkap dua pengedar, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di rumah J, yakni pil ekstasi sebanyak 81 butir, sabu seberat 3,19 gram, timbangan digital 1 unit, 1 buah bong, 2 buah handphone, uang Rp 756.000 dan 2 butir selongsong jenis AK.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Aceh Timur. Kita tetap melakukan pengejaran terhadap tersangka J yang lolos dari penyergapan petugas,” tukasnya.(mah)