Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (Caleg), para kepala dan aparatur desa diminta untuk netral dan tidak terlibat aktif dalam kampanye, serta menjadi juri bagi para caleg.
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan, kepala desa tidak boleh menjadi pendukung atau menjadi tim sukses kandidat caleg, apalagi terlibat secara aktif sebagai pengurus partai politik dan masuk dalam struktur tim kampanye.
Baca Juga: Untuk Memperjuangan Kesehatan Masyarakat, Dirut RSUD Karawang Jadi Bacaleg DPR-RI
“Jika terjadi ada oknum kepala desa yang terlibat atau aktif sebagai tim sukses para bakal caleg atau pengurus partai, kepala desa harus memilih keluar dari kepengurusan patai dan tim sukses atau mengundurkan diri sebagai kapala desanya,” ujarnya kepada SpiritNews, Selasa (21/8/2017).
Menurutnya, jika kepala desa menghadiri masa kampanye caleg secara netral atau bermotif mengetahui visi dan misi caleg, hal itu diperbolehkan karena hak sebagai warga negara.(reg)