Uang Suap untuk Imas Dilempar ke Halaman Rumah Bendahara Golkar Subang

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Subang non aktif, Imas Aryumningsih di ruang sidang 1, Rabu (29/8/2018).

Kabupaten Subang, SpiritNews-Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Subang non aktif, Imas Aryumningsih di ruang sidang 1, Rabu (29/8/2018). Dalam sidang kali ini, empat saksi dihadirkan salah satunya Bendahara DPD Golkar Kabupaten Subang, Nia.

Dalam persidangan terungkap bahwa Nia menerima uang suap beberapa puluh kali, dengan cara dilempar setiap pagi ke halaman rumahnya dengan mengunakan karung plastik warna hitam. Uang tersebut untuk menyukseskan dan memenangkan pencalonan Imas dalam Pilkada Serentak Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Terkait Kasus Imas, Kepala Disdik Subang Diperiksa KPK 3 Jam

Uang puluhan miliar yang berikan pengusaha untuk Imas tersebut, bertujuan untuk memuluskan perizinan mendirikan perusahaan di Kabupaten Subang. Uang yang setiap paginya terima secara langsung oleh Nia, kemudian diambil oleh ajudan Bupati Subang, Candra dan diserahkan Imas.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahmi Wirda, beserta Hakim Anggota Muhamad Razzad dan Jojo Johari. Dengan Panitra Pengani Engkus Kusman. Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB, dan selesai pukul 13. 00 WIB. Dan akan dilanjutan pada minggu depan, dengan agenda jawaban dari penasehat hukum Imas.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh tiga jaksa JPU, menyatakan Bupati Subang non aktif, Imas Aryumningsih bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Berita Lain: Siapkan Anggaran Rp 400 Miliar untuk Perbaikan Jalan, Plt Bupati Subang Belum Terima Laporan Kadis PUPR

Sebagaimana diatur di Pasal 12 Hurup a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dengan pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang penganti Rp 410 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 3 bulan subsider kurungan 2 tahun.

JPU juga membacakan tuntutan untuk Data alias Darta yang berperan sebagai penghubung Miftahudin dan Imas, dalam penyerahan uang suap tersebut.(bus)

Pos terkait