Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diamankan Polisi

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Polisi amankan barang bukti 4 toples dengan masing-masing berisi 1.000 butir pil Hexymer, 1 bungkus plastik berisi 295 butir Hexymer, dan 14 strip obat Tramadol.

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Dua pemuda asal Kecamatan Pasawahan, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Minggu (2/9/2018) malam. Tersangka PP (23) dan AD (23), kedapatan memiliki ratusan obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.

“Kedua tersangka merupakan pemuda tanggung yang kedapatan memiliki dan juga mengedarkan obat-obat terlarang jenis Hexymer, Tramadol,” kata Herri Nurcahyo, Kasat Narkoba Polres Purwakarta kepada SpiritNews, Senin (3/9/2018).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Masyarakat Diminta Berperan Aktif dalam Pemberantasan Narkoba

Pada saat penangkapan, petugas berhasil menagamankan sejumlah barang bukti, antaralain 4 toples dengan masing-masing berisi 1.000 butir, 1 bungkus plastik berisi 295 butir Hexymer, dan 14 strip obat Tramadol.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tuturnya.

Berita Lain: Polisi Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Pekarangan Masjid

Dijelaskan, bila mengkonsumsi obat-obat yang diedarkan oleh kedua tersangka, maka efek samping yang dapat timbul akibat penyalahgunaan Hexymer adalah psikosis toksik dan euforia. Penyalahgunaan Hexymer dalam jangka panjang mempunyai efek samping gangguan memori dan fungsi kognitif.

“Maka dari itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat tersebut. Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, bahkan bisa menyebabkan kematian,” kata Herri.(reg)

Pos terkait