Pembebasan Lahan Jalur Kalimalang Dikebut

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Pemerintah anggarkan Rp 19 miliar dari APBD 2018, untuk pembebasan lahan sepanjang 3,5 kilometer dari Cibitung sampai Tambun.

Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkomitmen segera memfungsikan jalur Kalimalang menjadi dua jalur. Pembebasan lahan yang masih belum tuntas terus diselsaikan, karena sebelum akhir tahun 2018 jalur Kalimalang harus sudah bisa di pergunakan dua jalur.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus mengatakan, pembebasan lahan di jalur Kalimalang yang belum rampung masih menunggu hasil pengukuran, serta perhitungan nilai ganti rugi yang di lakukan oleh tim appraisal bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Saat ini masih ada sekitar 3,5 kilometer lagi lahan di jalur Kalimalang yang akan dibebaskan, dari mulai Cibitung sampai Tambun,” terangnya kepada SpiritNews, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga: Pemkab Bekasi Dinilai Tutup Mata soal Bencana Kekeringan yang Dialami Masyarakat

Dijelaskan, dalam ranah pengukuran dan perhitungan nilai ganti rugi menjadi kewenangan BPN bersama tim appraisal. Karena semua sudah ada tupoksinya masing-masing dan tidak mencampuri yang bukan menjadi kewenangannya.

Untuk pembebasan lahan sepanjang 3,5 kilometer dari Cibitung sampai Tambun, pemerintah sudah menganggarkan biaya sebesar Rp 19 miliar dari APBD 2018 yang di pergunakan untuk membayar ganti rugi lahan milik warga, untuk percepatan pembangunan dua jalur Kalimalang.

“Pokoknya tahun 2018, kami mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 19 miliar dalam APBD murni untuk pembebasan lahan di Kalimalang,” katanya.

Berita Lain: APBD 2018 Defisit Rp 900 Miliar, Banggar Ingatkan Pemkot Bekasi

Danial menambahkan, nilai ganti rugi tergantung dari hasil tim appraisal. Pihaknya akan membayar besaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya dibebaskan, sesuai dengan nilai perhitungan yang telah dihitung. “Pokoknya nilai perhitungan besaran ganti rugi tergantung dari tim appraisal yang merumuskannya,” pungkasnya.(mam)

Pos terkait