Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan stiker “Tanda Penunggak Pajak”, terhadap sejumlah objek pajak seperti hotel dan tempat hiburan, Kamis (6/9/2018).
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah II, Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali mengatakan, pemasangan stiker dilakukan karena potensi penerimaan dari tunggakan pajak cukup signifikan, sehingga dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Diharapkan pemilik usaha merasa malu dan mau melunasi pajaknya.
Baca Juga: Koperasi Petani Kopi Gayo Keluhkan Besarnya Pajak Domestik
“Alhamdulillah membuahkan hasil, (biasanya, red) sehari setelah itu ada progres pembayaran. Pemasangan ini juga untuk mendorong kesadaran para wajib pajak daerah, agar melunasi pajaknya,” katanya.
Sebelum pemasangan stiker, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan prosedur yang berlaku dengan mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang menunggak. Penagihan dan penyampian surat dilakukan sebanyak tiga kali, dengan masa waktu antar surat 7 hari.
Berita Lain: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Tilang Sejumlah Pengendara R2
“Bahkan sebelum dilakukan pemasangan stiker pun selama bisa dihungungi via telepon atau sejenisnya, dikonfirmasi terlebih dahulu, khawatir wajib pajak yang bersangkutan dalam perjalanan mau bayar ke BJB atau transfer giro. Bilamana tidak, maka dilakukan penempelan stiker belum bayar pajak oleh tim, didampingi PPNS dari Satpol PP,” jelasnya.(moy)