Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sejak dilantik pada 10 Februari 2016 lalu menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karawang, kebijakan pembangunan pasangan Cellica Nurrachadiana-Ahmad Zamakhsyari hingga saat ini terkesan jalan ditempat.
Bahkan, kerja bersama untuk pemerataan pembangunan yang berkeadilan dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Karawang. Pasalnya, tidak sedikit jalan rusak dan gedung sekolah yang roboh dan belum diperbaiki.
Baca Juga : Sudah Tiga Tahun Ratusan Siswa di Karawang Belajar Tanpa Meja dan Kursi
Sementara, pendopo Lapang Karangpawitan yang masih berdiri kokoh dan megah dirobohkan dan diperbaiki. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk rehabilitas pendopo tersebut. Sedangkan anggaran untuk perbaikan sekolah roboh, serta sarana dan prasarana pendidikan tidak dialokasikan, khususnya pada APBD tahun 2017 lalu.
Baca Juga : Sembilan Bulan Siswa Dibiarkan Belajar di Bawah Pohon
Hal inipun menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat. Bahkan tidak sedikit elemen masyarakat yang menyoroti kebijakan pembangunan Pemkab Karawang.
Salah satunya adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karawang, Sukur Mulyono. Menurutnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana harus mengurangi proyek-proyek yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Berita Terkait : SDN Karya Makmur II Karawang Ambruk
“Pemkab Karawang harus fokus pada perbaikan gedung sekolah yang rusak atau roboh dan pembangunan sarana prasarana pendidikan yang dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan,” kata Mulyono kepada SpiritNews, Jumat (7/9/2018).
Berdasarkan data yang dimiliki Fraksi Golkar, DPRD Kabupaten Karawang, kata Mulyono, ada beberapa gedung sekolah dasar (SD) yang sudah roboh dan membutuhkan perbaikan.
“Gedung sekolah yang roboh itu bersifat emergency. Kalau emergency berarti harus segera diperbaiki. Pendopo Lapang Karangpawitan tidak bersifat emergency, karena masih kokoh dan megah. Pendopo itu tidak menjadi kebutuhan yang mendesak untuk masyarakat. Mengapa dirobohkan lalu dibangun dengan dana miliaran rupiah?” tegasnya.
Gedung SD yang rusak dan roboh di Kabupaten Karawang adalah :
1. SDN Kutamakmur II, akibatnya ratusan siswa terpaksa belajar di bawah pohon selama sembilan bulan.
2. SDN Muara Baru III, Desa Muara Baru, Kecamatan Cilamaya Wetan, siswa terpaksa belajar dilantai tanpa meja dan kuris.
3. SDN Tirtasari III, Kecamatan Tirtamulya, siswa terpaksa belajar di luar kelas secara bergiliran.
4. SDN Plawad IV, Keluraha Plawad, Kecamatan Karawang Timur mengalami rusak parah, akibatnya siswa terpaksa belajar di luar kelas.
5. SDN Karya Makmur II Karawang ambruk.
6. SDN Malangsari II, Desa Malangsari, Kecamatan Pedes ambruk.
Sementara data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang ada sebanyak 1.287 ruang kelas dalam kondisi rusak berat yang tersebar tersebar di 494 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karawang.
Ancaman Hak Interpelasi
Mulyono menegaskan, akibat kondisi tersebut, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Karawang mengancam akan menggunakan hak interpelasi kepada Pemkab Karawang.
“Fraksi kami akan menggunakan hak interpelasi kepada Pemkab Karawang. Tujuannya, agar Bupati Karawang lebih mengutamakan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tidak seperti pembangunan pendopo Lapang Karangpawitan,” katanya.
Berita Terkait : SDN lV Plawad Rusak Parah, Siswa Terpaksa Belajar di Luar Kelas
Diakuinya, rencana menggunakan hak interpelasi ini bukan untuk mempermasalahkan pembangunan pendopo Lapang Karangpawitan seperti yang ditanggapi Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari di beberapa media.
“Bahwa apa yang akan dilakukan oleh DPD Golkar dalam hal ini melakukan hak interpelasi, itu adalah rasa kepedulian dan keprihatinan DPD Golkar Karawang atas kekurangperhatiannya Pemkab Karawang terhadap bangunan-bangunan sekolah yang roboh dibiarkan tanpa ada perbaikan,” tegasnya.
Berita Terkait : Sekolah Rusak Dibiarkan, Rehab Pendopo Karangpawitan Rp 7 Miliar Jadi Sorotan
“Ini kan sifatnya emergency. Kenapa tidak digunakan dana bencana, sekolah roboh itu kan masuknya bencana juga. Jadi yang dipermasalahkan dan akan kami interpelasi bukan pendopo Karangpawitan, tapi pendopo Karangpawitan adalah satu contoh bangunan yang sudah bagus dirusak dan dirobohkan dan dibangun kembali. Padahal masih sangat layak dan bisa pakai. Tapi Kenapa bangunan sekolah yang roboh tidak dibiarkan, katanya tidak anggaran tapi kenapa bisa pendopo diperbaiki,” tambahnya.
Secara terpisah, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, mengatakan, sepanjang tahun 2017 tidak ada anggaran dari APBD Karawang untuk perbaikan sekolah rusak.
“Tahun lalu Pemkab Karawang tidak mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sekolah, kecuali mengandalkan bantuan dari pusat dan provinsi untuk melakukan perbaikan sekolah rusak,” kata Jimmy sapaan akrab Wakil Bupati Karawang.(sir)