Tersangka FA Dapat Biaya Operasional Rp 100 Ribu Per Hari untuk Cari Calon Korban

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Tersangka kasus human trafficking ditangkap Polres Lhokseumawe.

Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Pengungkapan kasus human trafficking (perdagangan manusia) lintas negara antar oleh Polres Lhokseumawe, membuka tabir gelap jaringan praktik prostitusi di Provinsi Aceh dan Negara Malaysia.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, para wanita itu tertipu dengan ajakan dipekerjakan tersangka FA (29) menjadi pelayan, hingga akhirnya terjerumus menjadi pekerja seks komersial (PKS).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Humam Trafficking Lintas Negara

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Rizki Adrian, S.Ik., menyebutkan, dari keterangkan para korban mereka tidak tahu diperkerjakan sebagai PSK di lokasi prostitusi. “Sebelumnya para korban mengira dipekerjakan sebagai pelayan cafe di Negara Malasyia, dan ternyata sampai di Malaysia di pekerjakan sebagai PSK,” ungkapnya, Sabtu (8/9/2018).

Dijelaskan, tersangka diberikan biaya operasional Rp 100 ribu perhari oleh jaringan prostitusi lintas negara. Termasuk untuk pemberangkatan korban juga dibiayai jaringan tersebut, mulai dari pesawat hingga penginapan.

“Tersangka awalnya membawa korban ke Medan atau Batam, sampai di sana mereka dijeput dan dibuatkan paspor oleh jaringan prostitusi internasional, dan selanjutnya berangkat menuju Malasyia,” pungkas Iptu Riski Adrian

Berita Lain: Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Kamis (6/9/2018) lalu menangkap seorang wanita berinisial FA (29) di rumahnya, karena terlibat kasus perdagangan manusia lintas negara. Penangkapan itu bermula dari pengakuan dua orang korban berinisial NW (24) dan DY (20) yang melaporkan, telah menjadi korban perdagangan manusia.(mah)

Pos terkait