Kabupaten Subang, SpiritNews– Penetapan PD BPR Subang menjadi PT BPR Subang yang diresmikan oleh Plt Bupati Subang Ating Rusnatim SE, Kamis (13/9/2018) kemarin di Gedung DPRD Subang, menjadi pertanyaan besar diberbagai kalangan masyarakat.
Sepertiga anggota DPRD Kabupaten Subang, tidak hadir dalam, bersamaan dengan KAU PPAS tahun 2018 dengan KUA PPAS tahun 2019, Namun penetapan PD. BPR Subang ke PT BPR Subang oleh Plt. Bupati Subang Ating.Saat ini telah menuai polemik yang sangat rumit dan bisa menjadi masalah hukum.
Ketua LSM AKSI Kabupaten Subang, Warlan SE kepada SpiritNews mengatakan, bahwa pengesahan PD. BPR Subang menjadi PT. BPR Subang itu tidak gampang, dari PD menjadi PT itu jelas harus ada aset termasuk juga harus ada gedung BPR Subang.
“Padahal DPRD Subang bersama Pemkab Subang, pada masa Bupati Subang, Ojang BPR Subang sudah menganggarkan untuk pembangun gedung BPR Subang , namun gedung dambaan tersebut hingga saat ini tidak terwujud dan masyarakat Subang mempertanyakan gedung itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, yang lebih aneh lagi Plt Bupati Subang, Ating bersama para anggota dewan Subang tiba-tiba mengesahkan PD menjadi PT BPR Subang.
“ Kami harapkan para penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun ke Subang ke Subang melakukan penyidikan,” pungkas Warlan. (bus)