Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ananda Mitra Industri, Delta Mas, tak berizin. Hal itu terungkap dari surat nomor 503/165/DPMPTSP/2018 tanggal 12 September 2018 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Surat itu ditujukan pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi yang berisikan hasil kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 10 September 2018 ke SMK Ananda Mitra Industri.
Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui proses kegiatan belajar mengajar (KBM) telah berjalan. Namun setelah dilakukan konfirmasi, SMK Ananda Mitra Industri ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Bupati Cellica Penuhi Janji, Izin PT. Atlasindo Dibekukan
Sekretaris Komisi I, Muhtadi Muntaha membenarkan ketiadaan izin tersebut. Bahkan tidak hanya belum memiliki IMB, SMK Ananda Mitra Industri pun tidak mempunyai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“(Sekolah itu, red) kagak ada UKL/UPL dan IMB-nya, tapi bangunannya sudah bediri megah. Dan kegiatan belajar mengajar telah berlangsung,” katanya.
Dijelaskan, surat yang dikeluarkan DPMPTSP bertujuan agar Dinas PUPR meneliti secara teknis struktur bangunan sekolah tersebut. Muhtadi mengatakan, surat tersebut harus segera ditindaklanjuti demi tegaknya aturan.
“DPMPTSP telah kirim surat ke PUPR terkait kasus sekolah itu. Secepatnya PUPR berkirim surat ke Satpol PP setelah meneliti surat dari DPMPTSP tersebut. Kami ingin aturan ditegakkan, apalagi itu sekolah ada di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD,” katanya.
Sementara itu, Kabid Perizinan dan Tata Ruang DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sukmawati menjelaskan, waktu pada saat kunjungan Komisi I DPRD Kota Bekasi, pihak sekolah tidak bisa menyampaikan apapun terkait dengan perizinan. Karena yang bersangkutan hanya guru, sehingga tidak paham terhadap hal itu.
“Setelah saya croscheck, ternyata sudah mengajukan IMB tapi masih ada persyaratan yang kurang, saya segera menghubungi untuk langsung diproses,” ucapnya.
Berita Lain: Tinggal Tunggu Izin Keluar, Carrefour Akan Direvitalisasi Jadi Transmart Karawang
Menurutnya terkait dengan penyegelan, itu merupakan wewenangnya dinas teknis dan Satpol PP. Namun tidak bisa serta merta melakukan penyegelan, karena ada tahapan apabila memang betul tidak beritikat baik untuk mengurus perizinan.
“Hasil dari sidak itu, kita layangkan surat ke PUPR. Nanti tinggal menunggu action dari PUPR. Pada prinsipnya kita tidak menghambat ada yang ingin investasi, apalagi investasi itu untuk kepentingan warga,” tandasnya.(mam)