Kabupaten Bekasi, SpiritNews-Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ananda Mitra Industri, Deltamas, klaim sudah mengurus kelengkapan izin yang sempat dinilai kurang. Bahkan pihak sekolah mengaku telah membayar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp 348 juta.
Kepala Sekolah SMK Ananda Mitra Industri, Rokib mengatakan, karena masih tahap pembangunan dan baru selesai layout hydran, pada selasa kemarin seluruh proses perizinan sudah dilengkapi. “Sekarang tidak ada masalah lagi, tinggal menunggu surat keluar saja,” ungkapnya kepada SpiritNews saat dikonfirmasi, Rabu (19/9/2018).
Baca Juga: SMK Ananda Mitra Industri Terancam Disegel
Namun ia mengaku tidak tahu secara pasti soal pengurusan izin sejak awal, karena hal itu menjadi kewenangan pihak yayasan. Dimana pihak yayasan mulai mendirikan bagunan sekolah sejak bulan Januari 2018 lalu.
“Kalau pengurusannya saya kurang tahu. Kalau tugas saya hanya mengelolah siswa saja, kalau masalah bangunan yayasan. (tapi, red) kemarin yang kurang itu tinggal izin lingkungan saja, IMB juga sudah dibayar ke bagian perencanaan (Dinas PUPR, red) kurang lebih Rp 348 jutaan,” ungkap Rokib.
“Orang lingkungan juga sudah ke sini sekitar bulan Mei, dia survei lokasi. Dan bulan juli kita buka, dan sudah memulai kegiatan. Izin lingkungan surveinya tanggal 16 Juli, dia juga memberikan saran supaya tangga segera dipasang, akhirnya kita pasang bedasarkan arahan dari petugas lingkungan,” tambahnya.
Dijelaskan, pihak sekolah memiliki itikad baik untuk memenuhi sarat, karena pihaknya bukan hanya membangun sekolah di lokasi tersebut. Seperti di Kota Bekasi yang memiliki jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.
“Jadi kita sangat beritikad baik, apalagi kita di sini untuk pembentukan karakter, kemudian kita jadi percontohan nasional,” tandasnya.
Berita Lain: Fruit Tea School Sensation 2018 Hebohkan SMK Ananda Bekasi
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Komisi I DPRD, Muhtadi Muntaha mempermasalahkan ketiadaan sejumlah izin SMK Ananda Mitra Industri. Menurutnya bukan hanya belum memiliki IMB, sekolah tersebut juga tidak mempunyai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“(Sekolah itu, red) kagak ada UKL/UPL dan IMB-nya, tapi bangunannya sudah bediri megah. Dan kegiatan belajar mengajar telah berlangsung,” katanya.
Oleh sebab itu, DPMPTSP Kabupaten Bekasi, mengeluarkan surat nomor 503/165/DPMPTSP/2018 tanggal 12 September 2018 yang ditujukan pada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Berisi hasil kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 10 September 2018 ke SMK Ananda Mitra Industri.
“DPMPTSP telah kirim surat ke PUPR terkait kasus sekolah itu. Secepatnya PUPR berkirim surat ke Satpol PP setelah meneliti surat dari DPMPTSP tersebut. Kami ingin aturan ditegakkan, apalagi itu sekolah ada di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD,” katanya.(mam)